Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G dan psikotropika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial NS alias N (40) di sebuah rumah kontrakan di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 13.30 wib.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 502 butir obat obatan yang terdiri dari 427 butir Tramadol, 30 butir Alprazolam, serta 43 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh dan menyimpan obat obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali kepada orang lain,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat obatan terlarang di wilayah tersebut. Saat dilakukan penindakan, petugas juga mendapati seorang saksi berinisial T yang kedapatan membawa dua butir Tramadol yang diakui diperoleh dari tersangka. Saksi lain inisial D, turut mengaku pernah membeli obat serupa sehari sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Kapolresta juga mengingatkan generasi muda agar tidak mudah tergiur dengan penyalahgunaan obat obatan terlarang yang dapat merusak kesehatan maupun masa depan.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya para remaja untuk menjauhi narkoba dan obat obatan terlarang dalam bentuk apa pun. Selain berdampak pada kesehatan, penyalahgunaan zat tersebut juga berisiko menjerat pelaku dalam proses hukum,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 36 |
| Tahun Ini | 153 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas