Berita Umum Kamis, 15 Mei 2025 oleh Gita Rizki

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Sabu Seberat 96,71 Gram Dari Pengedar As

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus Tindak Pidana UU Narkotika dan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pengedar berinisial AS (41) warga Kelurahan Kober Purwokerto Barat. 


Tersangka AS diamankan berdasarkan dari Laporan Polisi nomor: LP/A/38/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 23 April 2025.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap AS pada hari Rabu (23/4/25) sekitar pukul 21.45 wib di rumahnya. 


Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 16,85 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 45,82 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisi serbu kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat netto 31,14 gram, 1 (satu) dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,89 gram, 1 (satu) buah pipet kaca sisa pemakaian Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong botol kaca alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 (satu) buah handphone merk Infinix X6525 warna hitam.


"Hampir 1 ons untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 96,71 gram", ujar Kompol Willy. 


AS mengakui menyimpan barang bukti tersebut yang merupakan milik TM yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). 


AS dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna proses hukum lebih lanjut, AS dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

345 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 49
Tahun Ini 166

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas