Berita Umum Senin, 19 Mei 2025 oleh Gita Rizki

Sat Resarkoba Polresta Banyumas Tangkap Adl Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar Tindak Pidana UU Narkotika berinisial ADL (22) di pinggir jalan ikut Jl. Prof. Dr. HR. Boenyamin No. 3, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Rabu (23/4/25) sekira pukul 20.30 wib. 


Tersangka ADL ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/37/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 23 April 2025.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menerangkan kronologi penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba mengejar seorang laki laki yang dicurigai sehabis mengambil Narkoba di pinggir jalan raya dan petugas berhasil menghentikan tersangka.


Kemudian dilakukan interogasi awal dan diakui bahwa tersangka ADL habis mengambil barang berupa 1 (satu) buah ATM Bank BCA warna biru muda yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam dan pada saat penggledahan ditemukan pula barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sedotan transparan bergaris putih dan kuning dililit lakban warna kuning dengan berat netto 0,14 gram, 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) butir pil warna kuning Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 3,96 gram yang diakui oleh tersangka bahwa barang Narkotika tersebut adalah milik TM (DPO) yang akan diletakan di suatu titik lokasi tertentu sesuai perintah darinya. 


Adapun barang bukti bukti lain yang juga berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi  Poco X5 Pro warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih. 


Saat ini tersangka ADL berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanju. ADL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, imbuhnya. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

287 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 49
Tahun Ini 166

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas