Polresta Banyumas memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Candi 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolresta Banyumas, Kamis (12/3/2026) pagi, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, diantaranya Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, jajaran TNI, Kejaksaan, tokoh agama, serta pimpinan instansi terkait lainnya.
Dalam operasi tersebut, Polresta Banyumas berhasil menyita berbagai jenis miras yang kemudian dimusnahkan, terdiri dari 679 botol miras pabrikan, 1.468 liter ciu, dan 575 liter tuak.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, khususnya miras ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan KRYD yang kami lakukan sejak Januari. Langkah ini menjadi komitmen kami untuk menjaga stabilitas kamtibmas serta menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh peredaran dan konsumsi miras ilegal,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, selain menyita barang bukti, pihaknya juga telah menindak para pelaku melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebagai bentuk efek jera.
Menurutnya, langkah tegas tersebut sekaligus bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Idul Fitri, sehingga masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan dengan nyaman.
“Kami ingin memastikan masyarakat Banyumas dapat menjalankan ibadah dan merayakan Idul Fitri dengan rasa aman. Karena itu, penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan peredaran miras maupun narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat tidak main hakim sendiri. Laporkan kepada kepolisian apabila menemukan peredaran miras ataupun narkoba agar dapat kami tindak secara hukum,” pungkasnya.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kapolresta Banyumas bersama unsur Forkopimda dengan cara menuangkan dan menghancurkan barang bukti. Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 35 |
| Tahun Ini | 152 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas