Seorang tersangka pengedar obat obatan jenis Obat keras/ obat daftar G ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Selasa (13/5/25) sekira pukul 16.35 wib.
"Penangkapan tersangka berinisial AC (26) seorang laki laki warga Kecamatan Ajibarang di sebuah rumah di desa Tipar Kidul ini, berdasarkan atas Laporan Polisi nomor: LP/A/43/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 13 Mei 2025, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Lebih lanjut Kompol Willy menambahkan, saat diamankan yang bersangkutan kedapatan barang berupa obat kemasan Tramadol dan obat warna kuning berlogo mf termasuk jenis obat keras/ obat daftar G sejumlah 1.103 (seribu seratus tiga) butir.
Saat ini tersangka AC berikut barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 150.000,- dan 1 (satu) buah handphone Oppo Reno 4F berwarna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. AC dijerat dengan tindak pidana UU Kesehatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 50 |
| Tahun Ini | 167 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas