Berita Umum Rabu, 28 Mei 2025 oleh Gita Rizki

Petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 1.103 Butir Obat Keras Dari Tangan Ac

Seorang tersangka pengedar obat obatan jenis Obat keras/ obat daftar G ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Selasa (13/5/25) sekira pukul 16.35 wib. 


"Penangkapan tersangka berinisial AC (26) seorang laki laki warga Kecamatan Ajibarang di sebuah rumah di desa Tipar Kidul ini, berdasarkan atas Laporan Polisi nomor: LP/A/43/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 13 Mei 2025, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


Lebih lanjut Kompol Willy menambahkan, saat diamankan yang bersangkutan kedapatan barang berupa obat kemasan Tramadol dan obat warna kuning berlogo mf termasuk jenis obat keras/ obat daftar G sejumlah 1.103 (seribu seratus tiga) butir.


Saat ini tersangka AC berikut barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 150.000,-  dan 1 (satu) buah handphone Oppo Reno 4F berwarna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. AC dijerat dengan tindak pidana UU Kesehatan. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

193 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 50
Tahun Ini 167

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas