Berita Umum Rabu, 28 Mei 2025 oleh Gita Rizki

Miliki 48 Butir Obat Psikotropika, Nam Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Kamis (8/5/25) sekira pukul 15.30 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengguna Tindak Pidana UU Psikotropika di sebuah rumah ikut alamat wilayah Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat.


"Petugas Sat Resnarkoba menangkap seorang laki laki inisial NAM (27) warga Kecamatan Purwokerto Barat. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/42/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 08 Mei 2025", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


Pada saat dilakukan penangkapan terhadap NAM, ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 11 (sebelas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan mersi Atarax Aprazolam tablet 1 mg. 


Menurut pengakuannya obat obatan tersebut didapat NAM dari seseorang yang mengaku bernama AG. "Petugas masih melakukan pencarian keberadaan dari AG", tutur Kompol Willy.


Saat ini NAM diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti. NAM dijerat dengan tindak pidana barangsiapa secara tanpa hak, memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

276 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 50
Tahun Ini 167

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas