Kamis (8/5/25) sekira pukul 15.30 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengguna Tindak Pidana UU Psikotropika di sebuah rumah ikut alamat wilayah Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat.
"Petugas Sat Resnarkoba menangkap seorang laki laki inisial NAM (27) warga Kecamatan Purwokerto Barat. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/42/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 08 Mei 2025", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap NAM, ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg dan 11 (sebelas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan mersi Atarax Aprazolam tablet 1 mg.
Menurut pengakuannya obat obatan tersebut didapat NAM dari seseorang yang mengaku bernama AG. "Petugas masih melakukan pencarian keberadaan dari AG", tutur Kompol Willy.
Saat ini NAM diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti. NAM dijerat dengan tindak pidana barangsiapa secara tanpa hak, memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 50 |
| Tahun Ini | 167 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas