Berita Umum Jumat, 11 Juli 2025 oleh Gita Rizki

Lagi, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.30 Gram Sabu Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap Kasus Tindak Pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Seorang pria berusia 30 tahun diduga pengedar berinisial SRO alias Memo berhasil ditangkap, Senin (7/7/25) sekira pukul 20.00 wib. 


"Petugas menangkap Memo di jalan Kamandaka ikut Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


Kompol Willy menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka Memo yang merupakan warga Kecamatan Ajibarang ini kedapatan memiliki serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,30 gram yang disimpan dalam saku jaketnya.


Saat ini, tersangka Memo diamankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberantas segala macam peredaran narkotika dan psikotropika khususnya di wilayah hukum Polresta Banyumas, imbuhnya. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

100 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 53
Tahun Ini 170

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas