Berita Umum Kamis, 05 Maret 2026 oleh Gita Rizki

Jual Miras Tanpa Izin, Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas Bawa Pelaku Ke Pengadilan

Jumat (27/2/2026) siang, Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas melaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto.


Dalam sidang tersebut, terdakwa sorang laki laki berinisial IDA dinyatakan terbukti secara sah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.


Kuasa Penuntut Umum dari Polsek Purwokerto Timur, Ipda Eko Sugihantoro, dalam pembacaan dakwaannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan hukum daerah yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras ilegal.


“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh minuman keras,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.


Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp390.000 kepada terdakwa, dengan ketentuan subsider kurungan selama lima hari.


Kapolresta menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus diperketat melalui operasi rutin dan patroli intensif.


“Kami akan terus menertibkan praktik penjualan minuman keras tanpa izin karena berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat. Untuk itu, kami juga mengimbau warga agar tidak terlibat, baik dalam peredaran maupun konsumsi miras,” ujarnya.


Penindakan melalui mekanisme tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

29 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 36
Tahun Ini 153

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas