Jumat (27/2/2026) siang, Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas melaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dalam sidang tersebut, terdakwa sorang laki laki berinisial IDA dinyatakan terbukti secara sah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Kuasa Penuntut Umum dari Polsek Purwokerto Timur, Ipda Eko Sugihantoro, dalam pembacaan dakwaannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan hukum daerah yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh minuman keras,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Majelis hakim selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp390.000 kepada terdakwa, dengan ketentuan subsider kurungan selama lima hari.
Kapolresta menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus diperketat melalui operasi rutin dan patroli intensif.
“Kami akan terus menertibkan praktik penjualan minuman keras tanpa izin karena berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat. Untuk itu, kami juga mengimbau warga agar tidak terlibat, baik dalam peredaran maupun konsumsi miras,” ujarnya.
Penindakan melalui mekanisme tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 36 |
| Tahun Ini | 153 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas