Rabu, (11/6/25) sekira pukul 18.10 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria warga Kecamatan Kembaran berinisial IGW alias Klowor (21) yang diduga sebagai pengedar.
"Klowor ditangkap petugas di sebuah kamar kost ikut desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas karena kedapatan memiliki obat keras daftar G", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir obat keras daftar G dari tangan tersangka. Selain itu diamankan juga uang tunai sejumlah Rp. 2.510.000 (dua juta lima ratus sepuluh ribu) dan 1 (satu) buah handphone sebagai sarana komunikasi.
"Menurut keterangan tersangka, bahwa obat daftar G tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MB melalui telefon whatsapp dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening MB. Saat ini MB masih dalam proses penyelidikan", imbuhnya.
Guna proses hukum lebih lanjut Klowor diamankan di Mapolresta Banyumas dan disangkakan Tindak Pidana Primair Pasal 435 Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 53 |
| Tahun Ini | 170 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas