Berita Umum Senin, 16 Juni 2025 oleh Gita Rizki

Hendak Edarkan 600 Butir Obat Keras, Klowor Keburu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Rabu, (11/6/25) sekira pukul 18.10 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria warga Kecamatan Kembaran berinisial IGW alias Klowor (21) yang diduga sebagai pengedar. 


"Klowor ditangkap petugas di sebuah kamar  kost ikut desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas karena kedapatan memiliki obat keras daftar G", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.


Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir obat keras daftar G dari tangan tersangka. Selain itu diamankan juga uang tunai sejumlah Rp. 2.510.000 (dua juta lima ratus sepuluh ribu) dan 1 (satu) buah handphone sebagai sarana komunikasi.


"Menurut keterangan tersangka, bahwa obat daftar G tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MB melalui telefon whatsapp dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening MB. Saat ini MB masih dalam proses penyelidikan", imbuhnya. 


Guna proses hukum lebih lanjut Klowor diamankan di Mapolresta Banyumas dan disangkakan Tindak Pidana Primair Pasal 435 Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

152 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 53
Tahun Ini 170

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas