Berita Umum Jumat, 25 Juli 2025 oleh Gita Rizki

Gelapkan Mobil Rental, Polisi Banyumas Tangkap Takur

Selasa (8/7/25) sekira pukul 16.30 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.


Seorang pria berinisial AAB alias Takur (46) warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas diamankan karena diduga telah menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih milik Jimmy. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (14/7/24) sekira pukul 10.30 wib saksi Aan (44) menghubungi Jimmy melalui whatsapp dengan maksud akan menyewa mobil selama tiga hari dengan biaya sewa Rp. 300 ribu perhari, dimana Jimmy memiliki usaha rental mobil. 


Pada tanggal 17 Juli 2024, Aan membayar biaya sewa Rp.900 ribu dengan cara transfer ke rekening Jimmy dan meminta perpanjangan sewa. Kemudian Aan mentrasfer kembali biaya sewa pada tanggal 22 Juli 2024 sebesar Rp.900 ribu dan pada tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp.900 ribu. 


"Hingga pada tanggal 28 Juli 2024, Jimmy menanyakan perihal mobilnya kepada Aan, kemudian Aan menjelaskan bahwa sejak awal menyewa, mobil tersebut disewakan kembali kepada tersangka AAB alias Takur yang diketahui tanpa seizin dari Jimmy dan Aan mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka sehingga Jimmy mengalami kerugian senilai Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)", terang Kasat Reskrim. 


Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih beserta STNK dan BPKB serta satu buah kunci kontak cadangan diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam pidana 4 tahun penjara. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

122 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 58
Tahun Ini 175

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas