Berita Umum Jumat, 11 Juli 2025 oleh Gita Rizki

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Banyumas Amankan 1100 Butir Obat Psikotropika

Senin, (7/7/25) sekira pukul 18.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang pria berinisial HP (44) dan JK (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbang yang diduga sebagai pengedar. 


"HP ditangkap petugas di depan sebuah rumah ikut Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, saat diamankan HP kedapatan obat obatan diduga Psikotropika sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) hasil penjualan obat", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H. 


Menurut keterangan HP, ia mengaku membeli obat obatan dengan cara patungan dengan JK dengan cara mentransfer uang ke rekening inisial MHE, kemudian JK mengambil obat tersebut di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, imbuhnya. 


Dari para tersangka diamankan pula barang bukti lain berupa 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.


"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. Mereka disangkakan Tindak Pidana Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", tutup Kompol Willy. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

110 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 53
Tahun Ini 170

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas