Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP, Minggu (26/1/25).
Pelaku WA alias Andi (22) warga Kecamatan Gumelar diamankan karena melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Taufan (33) dengan cara berpura pura membeli sepeda motor miliknya, akan tetapi dengan alasan akan mencoba kendaraan, namun kendaraaan tersebut dibawa kabur oleh WA.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (25/1/25) sekira pukul 19.00 wib, pelaku datang bertemu dengan korban Taufan warga Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng bermaksud untuk membeli sepeda motor RX King yang diunggah korban di media sosial Facebook dan sudah melakukan negoisasi melalui komunikasi handphone dengan kesepakatan harga Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Saat bertemu dengan korban, pelaku menyampaikan ingin mencoba sepeda motor tersebut untuk di tes kelayakan mesinnya dan korban mengijinkannya. Kemudian pada pukul 20.00 wib pelaku mengendarai sepeda motor tersebut keluar menuju jalan raya dan kabur dengan membawa sepeda motor tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami keeugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hijau seharga Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran", terang Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan, WA diamankan pada saat berada di sekitar pom bensin Ajibarang Kecamatan Ajibarang berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, tahun 1995, warna hijau, No. Pol. R-5208-SA, Noka MH33KA006TK223282, Nosin 3KA197450, 1 (satu) buah kunci kontak spm Yamaha, 1 (satu) unit HP VIVO Y21 warna silver biru, 1 (satu) potong kaos oblong warna hijau dan 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru.
"Atas perbuatannya, pelaku WA terancam hukuman penjara empat tahun", imbuhnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 45 |
| Tahun Ini | 162 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas